Registrasi Ulang Akuntan Beregistrasi Negara

Buat Teman-teman Akuntan Indonesia, terutama yang sudah terdaftar sebagai Register Negara Akuntan sebelum 3 Februari 2014 buruan dech ngedaftar ulang…..

Jadi, Berdasarkan ketentuan peralihan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 25/PMK.01/2014 tentang Akuntan Beregister Negara, Akuntan yang telah terdaftar pada Register Negara Akuntan sebelum 3 Februari 2014 wajib melakukan registrasi ulang kepada Menteri dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun sejak berlakunya Peraturan Menteri ini, melalui Asosiasi Profesi Akuntan.

Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 263/KMK.01/2014 tentang Penetapan Ikatan Akuntan Indonesia Sebagai Asosiasi Profesi Akuntan, Ikatan Akuntan Indonesia telah ditetapkan sebagai Asosiasi Profesi Indonesia. Oleh karena itu, proses untuk melakukan registrasi ulang seperti yang diwajibkan dalam PMK Akuntan Beregister Negara dilakukan melalui Ikatan Akuntan Indonesia (IAI).

Pada saat Peraturan Menteri ini berlaku:

  1. Akuntan yang telah terdaftar pada Register Negara Akuntan sebelum Peraturan Menteri ini diterbitkan wajib melakukan registrasi ulang kepada Menteri dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun sejak berlakunya Peraturan Menteri ini, melalui Asosiasi Profesi Akuntan dengan menyampaikan dokumen sebagai berikut:
    1. kopi piagam Register Negara Akuntan atau surat keterangan terdaftar dalam Register Negara Akuntan;
    2. kopi kartu anggota Asosiasi Profesi Akuntan yang masih berlaku atau bukti keanggotaan lainnya;
    3. 2 (dua) lembar foto berwarna ukuran 4 x 6 cm dengan latar belakang putih; dan
    4. formulir registrasi ulang sebagaimana tercantum dalam Lampiran VIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
  2. Akuntan yang tidak melakukan registrasi ulang sebagaimana dimaksud pada huruf a, maka piagam Register Negara Akuntan dinyatakan tidak berlaku dan dinyatakan tidak terdaftar lagi pada Register Negara Akuntan.